Setiap umat beragama Islam pastilah ingin meninggal dengan khusnul khotimah. Definisi dari khusnul khotimah itu sendiri adalah meninggal saat kita berada di dalam ajaran Islam atau sering disebut dengan kematian yang mulia dan Allah akan menjamin surga indah kepada orang tersebut.
|
Kriteria Khusnul Khotimah Menurut Pandangan Islam |
Sebenarnya ada banyak sekali kriteria yang dapat menunjukan kematian kaum muslim itu bisa dikatakan khusnul khotimah. Apa sajakah kriteria khusnul khotimah menurut pandangan Islam itu? untuk mengetahuinya simak ulasan berikut ini.
Kriteria Khusnul Khotimah Menurut Pandangan Islam
1. Dapat mengucap syahadah menjelang kematian
Kriteria khusnul khotimah yang pertama adalah seseorang mampu mengucapkan kalimah syahadah saat menjelang kematian. Kriteria ini sebenarnya sudah banyak sekali terdapat di dalam hadist sahih. Diantaranya Rasulullah pernah bersabda bahwa “Barang siapa yang ucapan terakhirnya ‘Laa ilaaha illallah’ maka dia akan masuk syurga” (Hadis Hasan).
2. Meninggal pada hari jum’at
Kriteria khusnul khotimah menurut pandangan Islam selanjutnya adalah meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at. Akan tetapi tidak semua muslim yang meninggal di hari Jum’at bisa masuk surga atau meninggal secara khusnul khotimah. Melainkan hanya para kaum muslimin yang berada di dalam ajaran-Nya saja yang bisa meninggal secara khusnul khotimah di hari Jum’at.
3. Meninggal dalam keadaan syahid
Allah akan menjanjikan kepada para umatnya surga yang indah jikalau mereka mau berperang di dalam ajaran Islam, lihat (QS Ali Imran:169-171). Di dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa seseorang muslim yang berjang dalam menegakan agama Islam, maka dia akan dijanjikan surga yang indah oleh Allah SWT. Akan tetapi kriteria khusnul khotimah yang satu ini haruslah dilakukan semata-mata karena berjuang di dalam ajaran Allah dan harus memiliki niat atau tekad yang kuat berjuang dalam ajaran Allah.
4. Meninggal karena mempertahankan harta
Nabi Muhammad SAW telah bersabda bahwa barang siapa yang meninggal karena mempertahankan hartanya (dalam artian direbut dengan cara yang tidak benar. Seperti perampasan, perampokan dll), maka dia mati syahid (khusnul khotimah). Akan tetapi hadis ini merujuk secara khusus pada harta yang telah diberikan zakat atau dizakati. Sedangkan untuk seseorang yang mati karena memperhatankan harta yang belum dizakati atau bahkan harta yang didapat dengan haram. Maka dia tidak mati secara khusnul khotimah.
5. Meninggal karena mempertahankan keluarga
Selain harta benda, keluarga juga merupakan harta yang tidak ternilai harganya. Bahkan Allah dan Rosul SAW telah memberikan penjelasan kepada para umat Islam, bahkan akan diberikan surga yang sangat indah jikalau mereka mempertahankan hubungan keluarga hingga ajal menjemput (tidak cerai). Terlebih jika keluarga tersebut bisa berjalan menurut syariat Islam. Tidak hanya suami yang akan masuk surga, akan tetapi semua anggota keluarga juga akan ikut merasakan indahnya kehidupan kekal di surga Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar